Goes To Campus 2023, Wamenkumham: Hukum Pidana Indonesia Telah Modern

    Goes To Campus 2023, Wamenkumham: Hukum Pidana Indonesia Telah Modern

    SALATIGA - Lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang telah disahkan pada Bulan Desember Tahun 2022 dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023, merubah wajah sistem hukum pidana di Indonesia.

    Sistem peradilan Indonesia akan mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang bersifat universal. 

    Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr . Edward Omar Sharif Hiareij saat memberikan Keynote Speech kegiatan  Kumham Goes To Campus 2023 di Universitas Kristen Satya Wacana, Jum'at (12/05).

    "Tadinya hukum pidana itu berorientasi pada keadilan retributif. Menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis. Ini telah merubah paradigma hukum pidana menjadi paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif, " jelas Wamenkumham.

    Prof Eddy biasa dia disapa, kemudian memaparkan bagaimana konteks tersebut bekerja.

    "Keadilan korektif ini adalah punyanya pelaku kejahatan. Artinya ada sanksi yang yang tegas, kalau dia melanggar sanksi itu akan dijatuhi pidana, " urai Prof Eddy.

    "Tetapi di sisi lain, ada juga keadilan restoratif. Kalau keadilan kolektif itu punya pelaku, maka keadilan restoratif itu miliknya korban. Artinya bahwa di dalam konsep keadilan restoratif itu bukan pembalasan tapi pemulihan".

    "Jadi kalau keadilan korektif itu punyanya pelaku, keadilan restoratif itu punyanya korban, maka keadilan rehabilitatif itu punya pelaku dan punya korban, " terangnya.

    "Artinya dia tidak hanya dikoreksi, tidak hanya dihukum, tetapi dia juga direhabilitasi. Demikian juga bagi korban, dia tidak hanya dipulihkan tetapi juga direhabilitasi, " imbuh Wamenkumham.

    Menurutnya, hukum yang adil dan hukum yang baik, tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga harus memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan, salah satunya melalui misi Reintegrasi Sosial.

    Wamenkumham menegaskan, KHUP baru mengakomodir upaya-upaya restoratif justice.

    "Sedapat mungkin pidana penjara ini tidak dijatuhkan, " ujarnya mencontohkan.

    "Tidak ada lagi sanksi pidana berupa kurungan. Karena misi dari KUHP pidana ini untuk mencegah dijatuhkan pidana penjara dalam waktu singkat, " tambahnya.

    Hal lainnya, pria yang memperoleh gelar Profesor pada usia 37 tahun itu mengungkapkan bahwa dalam KHUP Baru keadilan hukum lebih diutamakan.

    "Apabila dalam mengadili perkara ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan maka Hakim wajib mengutamakan keadilan, " katanya memberikan gambaran 

    Di bagian akhir, Wamenkumham mengungkapkan, sosialisasi KHUP Baru sangat urgen, untuk memberikan pandangan dan penyamaan persepsi para Aparat Penegak Hukum dan masyarakat.

    Selain Prof Eddy, narasumber lainnya adalah  Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr Dhahana Putra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Profesor Pujiyono dan Praktisi Hukum Pidana Universitas Trisakti.

    Hadir pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin bersama para Kepala Divisi dan Kepala UPT se Eks Karesidenan Semarang dan Surakarta.

    Peserta sosialisasi merupakan Civitas Akademika Universitas Kristen Satya Wacana dan Aparat Penegak Hukum. (Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

    lapas narkotika kelas iib purwokerto kanwil kemenkumham jateng dr. a. yuspahruddin kemenkumham ri goes to campus wamenkumham
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Indonesia dan Rusia Menandatangani Memorandum...

    Artikel Berikutnya

    Disaksikan Wamenkumham, Kanwil Jateng Teken...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan

    Tags